Pengertian Hak Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Penting untuk kita mengetahui jenis-jenis hak kepemilikan tanah dan bangunan agar kita tahu hak dan kewajiban kita terhadap satu tanah atau bangunan. agar kita bisa melindungi hak milik dan tidak mengganggu kepemilikan orang lain. Berikut penjelasan tentang beberapa hak kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia.
Jenis hak kepemilikan tanah dan bangunan yang pertama adalah Hak Guna Bangunan. Pemegang sertifikat HGB hanya mempunyai hak untuk memanfaatkan tanah. Hak kepemilikan tanah dalam HGB dimiliki penuh oleh negara. Pemegang sertifikat HGB hanya mempunyai hak untuk mendirikan dan mengelola bangunan. Batas waktu untuk sertifikat HGB adalah 20 tahun.Tanah ini tidak dapat diwakafkan atau diwariskan. Jika ingin mewakafkan Hak Guna Bangunan, kita harus meningkatkan statusnya sebagai hak milik.
Jenis hak kepemilikan Tanah Dan Bangunan yang kedua adalah hak milik. Pemegang sertifikat tanah dengan status hak milik tidak perlu memperpanjang sertifikat hak miliknya dan bisa diwariskan atau diwakafkan. Berbeda dengan hak guna bangunan, suatu perusahaan tidak bisa membeli tanah yang bersertifikan hak milik. Jika ingin membeli tanah dengan sertifikat hak milik, maka status tanah tersebut harus diubah menjadi hak guna bangunan melalui BPN dan semua proses pengalihan hak kepemilikan tanah dan bangunan ditanggung oleh perusahaan.
Hak kepemilikan tanah dan bangunan yang ketiga adalah tanah ulayat. Berbeda dengan kedua tahan sebelumnya yang bersifat komersil, tanah ulayat bersifat adat. Masyarakat adat dapat menggunakan tanah ulayat untuk mencari nafkah atau memanfaatkan tanah tersebut.
Jenis hak kepemilikan tanah dan bangunan yang terakhir adalah tanah wakaf. Jika ingin mewakafkan tanah, ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi seperti permohonan kepada Bupati dan disaksikan dua orang saksi.
itulah info Pengertian Hak Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang dapat admin share sekiranya bermanfaat
Penting untuk kita mengetahui jenis-jenis hak kepemilikan tanah dan bangunan agar kita tahu hak dan kewajiban kita terhadap satu tanah atau bangunan. agar kita bisa melindungi hak milik dan tidak mengganggu kepemilikan orang lain. Berikut penjelasan tentang beberapa hak kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia.
Jenis hak kepemilikan tanah dan bangunan yang pertama adalah Hak Guna Bangunan. Pemegang sertifikat HGB hanya mempunyai hak untuk memanfaatkan tanah. Hak kepemilikan tanah dalam HGB dimiliki penuh oleh negara. Pemegang sertifikat HGB hanya mempunyai hak untuk mendirikan dan mengelola bangunan. Batas waktu untuk sertifikat HGB adalah 20 tahun.Tanah ini tidak dapat diwakafkan atau diwariskan. Jika ingin mewakafkan Hak Guna Bangunan, kita harus meningkatkan statusnya sebagai hak milik.
Jenis hak kepemilikan Tanah Dan Bangunan yang kedua adalah hak milik. Pemegang sertifikat tanah dengan status hak milik tidak perlu memperpanjang sertifikat hak miliknya dan bisa diwariskan atau diwakafkan. Berbeda dengan hak guna bangunan, suatu perusahaan tidak bisa membeli tanah yang bersertifikan hak milik. Jika ingin membeli tanah dengan sertifikat hak milik, maka status tanah tersebut harus diubah menjadi hak guna bangunan melalui BPN dan semua proses pengalihan hak kepemilikan tanah dan bangunan ditanggung oleh perusahaan.
Hak kepemilikan tanah dan bangunan yang ketiga adalah tanah ulayat. Berbeda dengan kedua tahan sebelumnya yang bersifat komersil, tanah ulayat bersifat adat. Masyarakat adat dapat menggunakan tanah ulayat untuk mencari nafkah atau memanfaatkan tanah tersebut.
Jenis hak kepemilikan tanah dan bangunan yang terakhir adalah tanah wakaf. Jika ingin mewakafkan tanah, ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi seperti permohonan kepada Bupati dan disaksikan dua orang saksi.
itulah info Pengertian Hak Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang dapat admin share sekiranya bermanfaat
0 komentar " Pengertian Hak Kepemilikan Tanah dan Bangunan ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar