Dana BOS Diperluas Kegunaannya

Dana BOS Diperluas Kegunaannya
Dana BOS Rembang
Dana bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa SD dan SMP, kini tidak hanya terkait pembiayaan operasional sekolah saja, melainkan juga bisa diperuntukan kebutuhan membeli kebutuhan
operasional personal siswa. Perubahan aturan kegunaan dana BOS mulai tahun 2012 ini perlu dicermati dan diawasi ketat agar tidak melenceng di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kab.Rembang Drs.Dandung Dwi Sucahyo beberapa waktu lalu kepada wartawan  menyampaikan, mulai tahun 2012 ini dana BOS diperluas penggunaannya, tidak semata untuk membiayaai opersional sekolah saja. “Melainkan bisa dimanfaatkan untuk siswa secara personal yang sifatnya habis pakai, seperti membeli sepatu, baju seragam, alat transportasi sepeda dan lainnya,” terangnya.
Dana BOS Diperluas Kegunaannya
Kepala Dinas Pendidikan Kab.Rembang Drs.Dandung Dwi Sucahyo
Menurut Dandung, terkait hal tersebut sekolah harus tertib administrasi karena barang-barang yang dibeli untuk kebutuhan siswa secara pribadi tersebut sifatnya invetaris sekolah. Ketika sudah tidak
bisa dipakai harus dikembalikan dan disimpan di sekolah, pasalnya saat ada pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan. “Baik dari sisi administrasi maupun fisik barang,” paparnya
.
Saat disinggung kegunaan dana BOS untuk kebutuhan personel siswa apakah dibatasi nilai limit,  Dandung menegaskan tidak ada aturan yang mengikat, bebas digunakan dan dimanfaatkan akan tetapi tentu saja
dalam koridor kewajaran. “Kami berpesan kepada kepala sekolah baik SD dan SMP yang menerima dana BOS, agar tidak melakukan kecurangan seperti mark up jumlah barang atau nilai pembelian, karena apabila
diketahui ada penyimpangan, tentunya akan dinerikanh sanksi tegas,”
tegasnya.

Terpisah, Ketua Monitoring Evaluasi (Monev) Eksternal BOS Slamet Kamik rahayu saat ditemui menyatakan perluasan kegunaan dana BOSbisa digunakan untuk membiayaai kebutuhan pribadi siswa harus diawasi
dengan ketat. “Tim monev eksternal secara sampling akan melakukan kunjungan mendadak di sejumlah sekolah untuk melakukan pemeriksaan adiministrasi dan fisik dari barang-barang yang dibeli,” ujarnya.

Lebih laanjut disampaikan, apabila tim monev ekesternal mendapai adanya temuan kesalahan akan dipilah jenis dan bentuknya. Apabila sebatas administrasif maka diimbau untuk segera dibetulkan, akan tetapi apabila yang ditemukan dalam bentuk penyimpangan, maka akan dilaporkan ke tim monev internal bentukan pemkab setempat. “Tentunya dari temuan yang kita sampaikan harus ditindaklanjuti,” sergahnya.

Ditambahkan, tim monev eksternal tidak akan bermain mata dengan pengelola sekolah dalam hal temuan penyalahgunan dana BOS. Semua temuan yang dilaporkan ke tim internal akan dikawal sampai dengan
turunnya bentuk sanksi yang diberikan. “Sesuai dengan bentuk kesalahan yang dilakukan,” imbuhnya.

Pada tahun ajaran 2010/2011 lalu, Kabupaten Rembang menerima alokasi dana BOS sebanyak 127.566 siswa di 328 sekolah, terbagi atas 54.738 siswa sekolah dasar (SD) dan 72.828 siswa SMP. Sedangkan pada tahun ajaran 2011/2012 ini menerima alokasi dana BOS untuk 54.228 siswa
sekolah dasar (SD) dan 71.763 siswa SMP. Akan tetapi sekarang alokasi dana BOS untuk SD sebesar Rp580 ribu per siswa per tahun, naik 46 persen dari sebelumnya, Rp397 ribu per siswa per tahun. Sementara
untuk alokasi di tingkat SMP, juga naik mencapai 24 persen dari Rp570 ribu menjadi Rp710 ribu per siswa per tahun(hasan).

0 komentar " Dana BOS Diperluas Kegunaannya ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar