Rembang
Kawasan sentra usaha di Kabupaten Rembang, hendaknya selain memenuhi perijinan yang berlaku juga harus memperhatikan AMDAL Lalulintas. Pasalnya bangunan yang terlalu menjorok hingga tepi trotoar dipastikan tidak menyediakan lahan parkir.
Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Dudi Pramudia ditemui di ruang kerjanya Kamis(1/3) mengatakan, salah satu lokasi tempat usaha yang saat ini semrawut dalam hal parkir yaitu di Jalan Pemuda Rembang. Bangunan baru yang berdiri terlalu mepet ke jalan, pasti tidak tersedia lokasi
untuk parkir,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Dudi Pramudia ditemui di ruang kerjanya Kamis(1/3) mengatakan, salah satu lokasi tempat usaha yang saat ini semrawut dalam hal parkir yaitu di Jalan Pemuda Rembang. Bangunan baru yang berdiri terlalu mepet ke jalan, pasti tidak tersedia lokasi
untuk parkir,” ucapnya.
Dampaknya lanjut AKP Dudi Pramudia, pmilik kendaraan bermotor yang datang ke bangunan baru dalam jenis usaha apapun tersebut dipastikan parkir di jalan raya sekitar dan menyebabkan adanya penumpukan kendaraan, sehingga mengurangi lebar jalan dan menggangu kenyamanan
pengguna jalan. “Terlebih pada saat jam sibuk, acapkali muncul sedikit kemacetan, membuat jajaran satlantas kurang fokus dalam pengawasan lalulintas secara menyeluruh,” sergahnya.
Oleh karena itu tambah AKP Dudi Pramudia, pihaknya mengusulkan kepada instansi terkait perijinan agar tidak mudah mengeluarkan dokumen adiministrasi yang dibutuhkan oleh pihak yang mengajukan ijin pembangunan di kawasan sentra usaha. “Hendaknya juga dilengkapi AMDAL Lalulintas, khususnya ketersediaan lahan parkir dimana dalam hal ini bisa berhubungan dengan satuan Lalulintas Polres Rembang,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya, Muhamad Choeron menjelaskan, hingga saat ini perda yang mengatur terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diakui belum menyentuh ranah pengadaan area parkir. “Hanya saja ada aturan yang menyatakan jarak antara jalan dengan bangunan antara
10 hingga 20 meter dari garis tengah jalan,” ucapnya.
Disebutkan, untuk jalan yang ditangani pemerintah pusat seperti halnya jalan pantura, jarak dari titik tengah lebar jalan dengan bangunan yang didirikan berjarak 20 meter. Sedangkan untuk jalan yang
kewenangannya berada di tangan provinsi seperti jalur rembang-Blora berjarak 15 meter dari titik tengah lebar jalan yang ada. “Sedangkan untuk jalan kabupaten, jarak dari titik tengah lebar jalan berjarak 10 meter dengan pendirian bangunan,” pungkasnya.(hasan)
pengguna jalan. “Terlebih pada saat jam sibuk, acapkali muncul sedikit kemacetan, membuat jajaran satlantas kurang fokus dalam pengawasan lalulintas secara menyeluruh,” sergahnya.
Oleh karena itu tambah AKP Dudi Pramudia, pihaknya mengusulkan kepada instansi terkait perijinan agar tidak mudah mengeluarkan dokumen adiministrasi yang dibutuhkan oleh pihak yang mengajukan ijin pembangunan di kawasan sentra usaha. “Hendaknya juga dilengkapi AMDAL Lalulintas, khususnya ketersediaan lahan parkir dimana dalam hal ini bisa berhubungan dengan satuan Lalulintas Polres Rembang,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya, Muhamad Choeron menjelaskan, hingga saat ini perda yang mengatur terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diakui belum menyentuh ranah pengadaan area parkir. “Hanya saja ada aturan yang menyatakan jarak antara jalan dengan bangunan antara
10 hingga 20 meter dari garis tengah jalan,” ucapnya.
Disebutkan, untuk jalan yang ditangani pemerintah pusat seperti halnya jalan pantura, jarak dari titik tengah lebar jalan dengan bangunan yang didirikan berjarak 20 meter. Sedangkan untuk jalan yang
kewenangannya berada di tangan provinsi seperti jalur rembang-Blora berjarak 15 meter dari titik tengah lebar jalan yang ada. “Sedangkan untuk jalan kabupaten, jarak dari titik tengah lebar jalan berjarak 10 meter dengan pendirian bangunan,” pungkasnya.(hasan)
0 komentar " Bangunan Baru Hendaknya Dilengkapi AMDAL Lalulintas ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar