Rembang
Kepolisian Resor Rembang, telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi setahun silam.saat ini tersangka diperiksa secara insentif guna mengetahui apakah dia juga anggota kelompok curat yang beroperasi di wilayah Rembang yang sering terjadi selama ini
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto SH Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Bahrin saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku yang ditangkap Jw alias Jun, beralamat RT 04-RW 09 Desa Karanggeneng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia ditengarai merupakan anggota komplotan pelaku pembobol SMPN 3 Pamotan dan SMPN 2 Sulang, setahun silam.
Masih kata AKP Bahrin , jajarannya terus memeriksa secara intensif guna mengetahui apakah dia.membentuk kelompok baru dan melakukan aksi sama di SMPN 1 Sulang, SMPN 1 Bulu dan toko elektronik Laut Bonang yang terjadi belum lama ini
Bahrin menambahkan , pelaku pembobol sekolah dikatagorikan tindak kriminalitas pencurian dengan pemberatan (curat) seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan lima orang rekan anggota komplotan pembobol SMPN 3 Pamotan dan SMPN 2 Sulang telah ditangkap yang sebelumnya, telah menjalani sidang dan dijatuhi vonis.
Seperti diketahui, anggota komplotan pembobol dua sekolah tersebut dalam beroperasi menggunakan kendaraan operasional mobil Izusu Elf silver nomor polisi S 7133 E, Mitsubishi L300 biru nomor polisi S 698 HC. Membobol SMPN 3 Pamotan, menggondol 7 unit LCD Komputer, 2 unit LCD Proyektor, 2 unit Netbook, dan masing-masing 1 unit tape mini compo, spiker TOA serta TV 21 inchi, dengan total kerugian Rp44 juta lebih. Sementara dari SMPN 2 Sulang, komplotan tersebut bernasib sial karena ternyata brankas yang diambil tak ada isinya sama sekali(hasan).
Kepolisian Resor Rembang, telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi setahun silam.saat ini tersangka diperiksa secara insentif guna mengetahui apakah dia juga anggota kelompok curat yang beroperasi di wilayah Rembang yang sering terjadi selama ini
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto SH Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Bahrin saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku yang ditangkap Jw alias Jun, beralamat RT 04-RW 09 Desa Karanggeneng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia ditengarai merupakan anggota komplotan pelaku pembobol SMPN 3 Pamotan dan SMPN 2 Sulang, setahun silam.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bahrin |
Bahrin menambahkan , pelaku pembobol sekolah dikatagorikan tindak kriminalitas pencurian dengan pemberatan (curat) seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan lima orang rekan anggota komplotan pembobol SMPN 3 Pamotan dan SMPN 2 Sulang telah ditangkap yang sebelumnya, telah menjalani sidang dan dijatuhi vonis.
Seperti diketahui, anggota komplotan pembobol dua sekolah tersebut dalam beroperasi menggunakan kendaraan operasional mobil Izusu Elf silver nomor polisi S 7133 E, Mitsubishi L300 biru nomor polisi S 698 HC. Membobol SMPN 3 Pamotan, menggondol 7 unit LCD Komputer, 2 unit LCD Proyektor, 2 unit Netbook, dan masing-masing 1 unit tape mini compo, spiker TOA serta TV 21 inchi, dengan total kerugian Rp44 juta lebih. Sementara dari SMPN 2 Sulang, komplotan tersebut bernasib sial karena ternyata brankas yang diambil tak ada isinya sama sekali(hasan).
0 komentar " Polres Rembang Berhasil Bekuk Pelaku Curat ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar